Tuesday 17 April 2018

Cara Mencuci Pakaian Menurut Fiqih



Mencuci adalah hal yang setiap pekan kita lakukan. Kebanyakan dari kita mencuci agar pakaian terlihat bersih, karena itu memang tujuan terpentingnya. Tetapi ternyata ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mencuci pakaian. Sebelum kita belajar bersama tentang cara mencuci pakaian, saya akan menulis tentang pembagian air menurut islam. 

Saya pernah iseng menulis tentang air di postingan sebelumnya. Air adalah salah satu sumber kehidupan paling penting di bumi. Dalam berbagai sudut pandang ilmu, air selalu dijadikan sebagai hal yang selalu diperhitungkan. Entah dari sudut pandang ilmu fisika, kimia, atau bahkan agama.

Mari kita lihat air dari sisi islam. Berdasarkan kesuciannya, air dibagi ke dalam empat jenis, yakni:

1. Air Thahir Muthahir
Ini adalah jenis air yang berarti suci mensucikan. Thahir muthahir terbagi dalam 2 jenis, yakni air yang turun dari langit dan air yang bersumber dari bumi.

Adapun dalil tentang air yang turun dari langit itu suci adalah “Dia menurunkan bagi kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya….” (al-Anfal: 11)

Air yang turun dari langit diantaranya air hujan, air salju, air embun.

“Laut itu airnya suci dapat menyucikan dan halal bangkainya.” Dalil ini menunjukkan bahwa air laut itu suci, dan kemudian oleh para ulama diqiyaskan bahwa segala air yang dari dalam bumi adalah suci. Adapun air dari dalam bumi misalnya air laut, air danau, air sungai, dan mata air/air sumur.

2. Air Thahir Ghairu Mutahir
Ini adalah jenis air yang suci namun tidak mensucikan. Ada 2 pembagian jenis air ini, yakni:

a. Mutaghayyar, ada 4 syarat
- Tercampur benda bukan najis
- Tercampur dengan sesuatu yang larut dalam air (misal, lumpur)
- Bisa dipisahkan dengan air
- Mengubah nama air (misal, air kopi)

b. Musta'mal, ada 4 syarat
- Sudah digunakan untuk basuhan wajib dalam bersuci (misal, basuhan pertama pada rambut saat wudu)
- Airnya kurang dari 2 kolah
- Terlepas dari kulit 
- Tidak berniat iqtirot (meniatkan tangan sebagai cibuk)

Air jenis ini sebenarnya tidak najis, bahkan termasuk dalam jenis air suci. Hanya saja tidak memiliki sifat-sifat air yang bisa mensucikan.

Kita sering berwudu sebelum sholat. Sebagian besar orang yang melakukan wudu, mereka membasuh anggota badan sebanyak 3 kali karena itu termasuk sunnah wudu menurut beberapa madzhab. Tetapi yang harus kita tahu bahwa rukunnya hanya satu kali basuhan saja. Sehingga setelah basuhan pertama itu, air yang jatuh  bersifat musta'mal dan tidak bisa dipakai lagi untuk berwudhu. Berbeda dengan air yang jatuh dari basuhan kedua, dia tidak bersifat musta'mal. Karena hadats sudah terbuang oleh basuhan wudhu yang pertama. 

3. Air Mutanajis
Ada 2 syarat air menjadi mutanajis:
a. Jika air tersebut 2 kulah atau lebih, terkena najis hingga berganti warna, bau, dan rasa.
b. Jika air tersebut kurang dari 2 kulah, langsung menjadi mutanajis air tersebut.

Sekarang bagaimana cara menentukan 2 kulah itu?

Ada 2 cara untuk menetapkan air 2 kulah:

Pertama, dengan menetapkan atau melihat ukuran wadah air. 
Perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi empat, maka panjang, lebar dan kedalaman minimal wadah tersebut adalah 1 seperempat dziro’. 

2. Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk prisma segitiga, maka panjang ketiga sisinya adalah 2 setengah dziro’ dan kedalamannya 2 dziro’.

3. Apabila wadah yang digunakan berupa wadah berbentuk lingkaran, maka lebarnya adalah 1 dziro’ dan kedalamannya 2 setengah dziro’.

(1 Dziro’ = 48 cm)

Kedua, dengan menetapkan atau melihat isinya.  Terdapat perbedaan diantara Ulama’ mengenai kadar air 2 kulah;

1. Versi keterangan dalam kitab Fathul Qodir karya KH M Makshum Ali, volume air 2 kulah adalah 174,58 liter

2. Menurut keterangan dalam kitab Ghoyatul Muna Syarah Safinatun Naja karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba ‘Athiyyah Ad-Du’ani, volume air 2 kulah adalah 216 liter.

3. Menurut keterangan dalam kitab At-taqrirot As-Sadidah, volume air 2 kulah adalah 217 liter.

4. Menurut keterangan dalam kitab Al-fiqhul Islami Wa Adillatuh karya Syaikh Dr. Wahabah Az-Zuhaili, volume air 2 kulah adalah 270 liter.

Wallohu a’lam. Saya juga kurang faham mengenai jumlah yang pasti. Barangkali ada diantara pembaca sekalian yang lebih faham mengenai hal ini silahkan tinggalkan komentar.

4. Air Musyamas/Thohir Muthahir bil Karohah (Suci mensucikan tapi makruh digunakan)
Syarat air musyamas adalah :
-Wadahnya terbuat dari logam
-Terkena matahari langsung
-Berada di daerah kenabian (Arab, dan sekitarnya)
-Thohir Muthohir

Empat syarat itu harus terpenuhi semua. Jika salah satu tidak ada, maka sifat air tersebut masih suci mensucikan dan tidak makruh.

Kita ambil contoh, misalkan air laut di daerah Arab. Air ini memenuhi 3 syarat Musyamas, yakni terkena matahari langsung, berada di daerah kenabian, dan Thohir Muthohir. Tetapi tidak ditempatkan pada wadah yang terbuat dari logam, maka sifat air ini suci mensucikan dan bisa dipakai untuk bersuci.

CARA MENCUCI YANG SYAR'I
Seringkali kita mendapati laundry syar'i di pinggir jalan. Sehingga membuat banyak sekali orang-orang muslim tertarik untuk menggunakan jasa mereka. Ternyata ada beberapa pihak yang belum faham mengenai makna laundry syar'i yang sebenarnya. Setelah ditanya, laundry syar'i menurut mereka adalah ketika pakaian antara laki-laki dan perempuan dipisahkan saat di dalam mesin cuci.

Sekarang mari kita belajar bersama tentang cara mencuci pakaian yang benar menurut fiqh. Ini sesuai yang telah diajarkan oleh guru kami di Rumah Muda Indonesia, Ust. Adhli Al-Qarni. Kali ini saya akan menuliskan dengan 2 metode. Anggap saja metode pendek dan metode panjang.

Metode pendeknya adalah ketika kita mencuci pakaian, terlebih dahulu pisahkan antara pakaian kotor dengan air. Pastikan status air yang kita gunakan untuk mencuci adalah suci.

Setelah itu, masukkan air ke pakaian kotor, jangan sebaliknya. Karena kita tidak tau apakah pakaian yang kita cuci itu mengandung najis atau tidak. Sehingga ketika air yang mendatangi pakaian, status air yang tersisa nanti bersifat musta'mal, yakni suci tapi tidak mensucikan. Jika pakaian yang mendatangi air dan ternyata pakaian mengandung najis, maka status air menjadi mutanajis, hilang kesuciannya dan hilang sifat suci air tersebut.

Metode panjangnya adalah, sebagai berikut:
1. Pisahkan terlebih dahulu antara pakaian yang mengandung najis dengan yang tidak terkena najis. Mungkin antara pakaian yang terkena pipis, darah, nanah dengan pakaian yang terkena keringat, debu, atau mungkin tanah. Apakah tanah itu suci? Ya, karena tanah itu berasal dari bumi yang hakikatnya suci selagi tidak terkenal najis.

2. Guyur pakaian-pakaian kotor dengan menggunakan air sehingga najis akan terdorong dan hilang. Setelah najis dan kotoran dipastikan hilang, silahkan menggabungkan pakaian-pakaian yang dipisahkan tadi.

3. Pakaian yang telah diguyur tadi kemudian direndam dengan sabun/detergent dan disikat untuk menghilangkan najis kembali. Boleh juga tanpa direndam, cukup disikat saja karena sebelumnya sudah diguyur dengan air. 

4. Bila menggunakan mesin cuci, masukkan pakaian dahulu baru kemudian air. Lagi-lagi karena mengantisipasi sifat air nanti akan menjadi mutanajis.

5. Saat mengguyur air, pastikan air masuk ke serat pakaian sehingga najis dan kotoran terdorong sempurna. Pastikan juga pakaian kita bersih sehingga tidak sia-sia pekerjaan kita dari awal sampai akhir.

Wallahua'lam
Semoga bermanfaat.

13 comments:

  1. Uhh mantap skali adik santri ini nihh👍👍 makasih ilmunya ya🙏

    ReplyDelete
  2. Ilmu bangeett ... mksh .....

    ReplyDelete
    Replies
    1. jangan lupa nyuci baju lho mbak....bau

      Delete
  3. Alhamdulillah... Udah sesuai islam, walaupun gak tau dasarnya.. tp kalo nyuci dr dulu gitu..
    Maksih buat ilmu barunya mas upi...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tapi jangan lupa pake sabun cuci ya mbak, biar nggk bau

      Delete
  4. jangan lupa tinggalkan komentar ya, Mas.... Eh, sudah ya?

    ReplyDelete
  5. Keren mass, terima kasih ilmunyaa

    ReplyDelete
  6. Keren mass, terima kasih ilmunyaa

    ReplyDelete